Hal tersebut untuk mengantisipasi keributan dan penyalahgunaan senpi yang melibatkan anggota Polri.
"Kami dukung program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, berkeadilan), anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya dengan membuat aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Sukoharjo untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam," tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasi Propam Iptu Sunaryo, Selasa (16/3).
Propam Polres Sukoharjo langsung menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan karaoke di Sukoharjo. Sosialisasi dilakukan dengan memasang banner peringatan dan stiker larangan.
Kasi Propam juga berpesan pada pengelola karaoke atau tempat hiburan, bilamana ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam.
"Apabila menjumpai anggota Polri/PNS Polri Polres Sukoharjo yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, kita sita KTA-nya dan kita proses sesuai aturan dan apabila di luar anggota Polres Sukoharjo kita limpahkan ke Polres satuannya," tambah Iptu Sunaryo, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Sejumlah tempat karaoke di kawasan Solobaru, Grogol, Sukoharjo, yang menjadi sasaran sosialisasi tahap awal antara lain Inul Vizta, EC Eksekutif lounge, Mistic Lounge and Kitchen, Kharisma, S Klub, Gravista.
Nantinya sosialisasi juga akan menyasar seluruh tempat hiburan malam di Sukoharjo.
BERITA TERKAIT: