Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curanmor yang Diotaki Anak di Bawah Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 24 Februari 2024, 01:48 WIB
Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Curanmor yang Diotaki Anak di Bawah Umur
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah/RMOLJateng
rmol news logo Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di 8 lokasi, salah satunya masih di bawah umur yang merupakan otak dari tindakan kejahatan.

"Benar kami amankan tiga pelaku curanmor, ya otak kejahatan tersebut masih di bawah umur." kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Pengungkapan kasus berdasarkan laporan bernomor LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/Polda Jateng pada 20 Februari 2024 dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.

"Korban melapor ke Polres Sukoharjo telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," terang Dimas.

Berbekal laporan korban, Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengecek CCTV sekitar lokasi. Termasuk memantau media sosial salah satunya Facebook, akhirnya satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan.

"Inisial pelaku yang kami amankan adalah BM alias S (22), (warga) Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya," kata Dimas.

Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya di sekitar 8 lokasi tempat kejadian. Dengan rincian, 4 di wilayah Kecamatan Kartasura dan 4 lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.

Salah satu dari 2 pelaku lainnya diketahui merupakan otak kejadian. Ironisnya, dia masih di bawah umur. Hanya saja identitas keduanya belum diungkapkan.

Terhadap BM yang kini diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA