Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus KM 50, Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 Maret 2021, 16:01 WIB
Kasus KM 50, Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka
Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net
rmol news logo Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga personel Polda Metro Jaya dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).

Namun sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.

"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandas Agus.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA