Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Pam Swakarsa merujuk kepada UU 2/2002 Tentang Kepolisian yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 Tentang Pam Swakarasa.
Rusdi menyebut, Pam Swakarsa berdasarkan Perkap 4/2020 merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pegemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan sendiri. Setelah itu, kata Rusdi, kemudian dikukuhkan oleh kepolisian.
"Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam Swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi, operasionalnya tidak beejalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan," ungkap Rusdi.
Adapun contohnya ialah Satuan Pengamanan atau Satpam yang memang mendapat pelatihan melakukan tugas pengamanan di lingkungan tertentu. Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan di pemukiman masyarakat seperti perumahan cluster.
Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri. Diketuai kepala-kepala rukun setempat yakni ketua RT maupun Ketua RW yang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.
"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," demikian Rusdi menegaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.