Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelompok JI Sebar Kotak Amal Di Mini Market Untuk Berangkatkan Calon Teroris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 30 November 2020, 19:37 WIB
Kelompok JI Sebar Kotak Amal Di Mini Market Untuk Berangkatkan Calon Teroris
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap, kelompok Jamaah Islamiyah (JI) menyalahgunakan fungsi kotak amal untuk memberangkatkan calon teroris dan keperluan organisasi dalam melaksanakan aksi teror di Indonesia.

Kelompok JI diketahui terlibat dalam aksi teror Bom Bali 1 dan 2, Bom Hotel JW Marriot dan Bom Malam Natal Tahun 2000.

"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di mini market yang ada di beberapa wilayah di Indonesia. Dana itu, digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Syiria dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror, gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjatan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI," beber Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (30/11).

Tidak hanya itu, sambung Awi, kelompok JI ini juga memiliki sumber dana lain berasal dari badan usaha milik perorangan maupun iuran tetap dari anggotanya.

Awi menambahkan, pasca penangkapan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, ahli perakit bom yang dilindungi oleh anggota JI bersama bunker penyimpanan senjata dan bahan peledak serta rangkaianya menyingkap tabir bahwa organisasi Jamaah Islamiyah (JI) masih hidup dan terus berkembang.

"Dari temuan kami di Lampung, dapat dilihat bahwa JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan secara militer, walaupun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2008 putusan Hakim telah menetapkan bahwa Al Jamaah Al Islamiyah adalah koorporasi (organisasi) terlarang," terang Awi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA