Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Dan Happy Five Yang Libatkan Petugas Lapas Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 29 Oktober 2020, 18:54 WIB
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Dan Happy Five Yang Libatkan Petugas Lapas Pekanbaru
Barang bukti yang diamankan Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim/Ist
rmol news logo Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil happy five yang dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan oknum Polisi Khusus (Polsus) Lapas yang terlibat dalam penyelundupan barang haram perusak anak bangsa itu.

"Pada Selasa 20 Oktober Subdit IV Ditipidnarkoba menangkap dua orang tersangka yakni Joko (29) dan Wandi (39) yang berprofesi sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru, di samping showroom Yamaha di Labu Baru Timur, Pekanbaru sekitar pukul 21.30," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (29/10).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dalam bentuk kemasan teh China, 1.000 butir pil ekstasi campur happy five. Kemudian, sambung Krisno pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Wandi, disana polisi kembali menyita 1 kilogram sabu dan 970 butir pil happy five.  

"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta Narapidana kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru a.n Sugeng merupakan pengendali kurir yang terhubung dengan saudara Fendi (DPO) yang berada di Malaysia," ungkap Krisno.

Sugeng, jelas Krisno merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Pekanbaru dengan status narapidana hukuman mati, teridentifikasi bahwa jaringanya telah berhasil memasukan sabu seberat 100 kilogram dan telah mejalankan bisnis haramnya dibalik jeruji besi itu selama satu tahun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika. Kedepan, sambung Krisno pihaknya bekal melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang diamankan termasuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan tersebut rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA