Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Kebakaran Kejagung, Polisi Lakukan Penyidikan Berbasis Ilmiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Oktober 2020, 19:28 WIB
Ungkap Kebakaran Kejagung, Polisi Lakukan Penyidikan Berbasis Ilmiah
Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, tim penyidik gabungan Polri dalam rangka mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung belandaskan dengan penyidikan yang berbasis ilmiah serta mengedepankan ilmu pengetahuan.

"Polri menggunakan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) yang mengedepankan ilmu pengetahuan," kata Awi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Dalam perkara kebakaran itu, tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. 

Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Fatalnya tukang itu membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah) yang di dalamnya berisi potongan kertas dan bekas lem aibon.

Bareskrim kemudian menggandeng ahli kebakaran dari ITB dan meminjam satelit milik Russia yang biasa digunakan untuk melihat titik api kebakaran hutan, kali ini dipakai untuk melihat sumber atau titik api yang ternyata berasal dari lantai 6 Aula Biro Kepegawaian.

Fakta lain yang kemudian diungkap ialah minyak lobby (minyak pembersih) yang biasa digunakan oleh cleaning service Kejaksaan Agung di setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan. Hasil Laboratorium Forensik (labfor) minyak pembersih itu ternyata mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner sehingga api cepat menjalar ke seluruh gedung.

"Apa yang menjadi hasil olah TKP maupun hasil Labfor (Laboratorium Forensik) Polri sudah diakui tak terbantahkan," tegas Awi.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah penetapan 8 tersangka langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Polri tentunya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, rencananya akan dilaksanakan besok Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB. Sedangkan penahanan merupakan kewenangan penyidik," demikian Awi rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA