Pada Senin 19 Oktober 2020 tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani di kantornya. Malam itu, penyidik ingin meminta Ahmad Yani ikut ke Barekrim guna diperiksa terkait Anton Permana yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian.
Namun saat itu Yani menolak. Lalu pada Jumat 23 Oktober 2020, tim Siber Bareskrim kembali melakukan panggilan terhadap mantan politikus PPP itu, akan tetapi Yani merasa belum menerima surat pemanggilan.
"Dari penyidik ada penundaan karena penyidik masih konsentrasi dengan konstruksi hukumnya," kata Awi kepada wartawan, Senin (26/10).
Awi menambahkan, pemanggilan terhadap Ahmad Yani tergantung penyidik, apabila memang masih dibutuhkan sebagai saksi atau tidak maka tetap dilayangkan surat pemanggilan.
"Tentunya peluangnya (dipanggil kembali) nanti tergantung penyidik, dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," tandas Awi.
Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani didatangi sejumlah personel Bareskrim Polri saat tengah melakukan rapat Masyumi Reborn di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin malam (19/10).
Dari informasi salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Masri Sitanggang ada sekitar 10 polisi yang masuk kantor dan beberapa polisi lainnya menunggu di luar. Mereka meminta Ahmad Yani ikut ke Bareskrim Polri guna dimintai keterangan atas tuduhan video Anton Permana.
"Karena petugas tidak bisa menjawab, akhirnya Ahmad Yani meminta agar ketua tim penangkapan tersebut untuk memberikan penjelasan. Kemudian seorang AKBP sebagai ketua tim itu menunjukkan youtube yang dibuat oleh Saudara Anton Permana, yang menurut keterangan Anton Permana, narasi tersebut dibuat oleh Bang Yani. Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tanggani dan disebarkan secara luas," kata Masri dalam keteranganya
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.