Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Sudah Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Juli 2020, 14:44 WIB
Polri Sudah Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah mengantongi 92 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau Bansos di beberapa Polda jajaran.

“Data yang diterima terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos di 18 Polda,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Ahmad merinci, Polda Sumatera Utara menangani 38 kasus, Polda Jawa Barat 12 kasus, Polda NTB delapan kasus, Polda Riau tujuh kasus, Polda Sulawesi Selatan empat kasus.

Berikutnya Polda Banten, Jawa Timur, NTT dan Sulawesi Tenggara masing-masing tiga kasus, Polda Maluku Utara dan Sumatera Selatan dua kasus.

Polda Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Lampung dan Papua Barat masing-masing menangani satu kasus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurut dia, angka Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar.

Untuk itu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan dan tata kelola yang baik harus didahulukan.

Jokowi juga bakal menindak tegas apabila ada yang berniat melakukan korupsi dana tersebut.

"Kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea. Maka silakan digigit dengan keras, uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (15/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA