Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Red Notice Akan Terhapus Otomatis Setelah Lima Tahun, Begini Penjelasanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 Juli 2020, 22:58 WIB
Polri: Red Notice Akan Terhapus Otomatis Setelah Lima Tahun, Begini Penjelasanya
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perihal surat yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo kepada Dirjen Imigrasi yang ditafsirkan publik sebagai permintaan penghapusan red notice bagi Djoko Tjandra.

“Ada isu berkembang kok sudah terhapus,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (17/7).

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice bagi Djoko Tjandra pada tahun 2009. Kemudian di tahun 2014, data red notice terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu terhapus secara otomatis oleh sistem.

“2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete. Delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules. Di article 51 itu ada tertulis delete automatical di sana, ada otomatis disana terdelete by system,” urai Argo.

Kemudian, sambung Argo, dalam artikel 68 Interpol Rules, menjelaskan bahwa file red notice terdapat masa berlaku yaitu lima tahun.

Analysis files shall be created by the General Secretariat for an initial period not exceeding five years atau jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia file analisis harus dibuat oleh Sekretariat Jenderal untuk periode awal tidak melebihi lima tahun.

“Jadi ada batas waktunya 5 tahun dan di article 51 delete by system,” tekan Argo.

Sebelum Brigjen Nugroho Wibowo mengeluarkan surat penyampaian bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis secara sistem.

Pada 2015 saat muncul isu Djoko Tjandra berada di Papua Nugini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri di tahun 2015 juga mengirim surat permohonan kepada pihak imigrasi untuk memasukan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian prang (DPO) Imigrasi. Karena di tahun 2014, data red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis.

Untuk itulah, sambung Argo, Brigjen Nugroho Wibowo mengirim surat dengan nomor B/136/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 untuk menyampaikan kembali kepada Dirjen Imigrasi bahwa data red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara otomatis oleh Interpol.

“Jadi bukan menghapus red notice, bukan. Ini bukan menghpaus, surat yang dibuat Sekretaris NCB ini tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi ini lho sudah terhapus di Interpol menyampiakan ke Dirjen Imigrasi,” pungkas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA