Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Cabut Maklumat Demi Dukung New Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 26 Juni 2020, 11:24 WIB
Kapolri Cabut Maklumat Demi Dukung New Normal
Kapolri Jenderal Idham Azis/Net
rmol news logo Maklumat Kapolri melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor STR/364/VII/OPS.2./2020 akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah menerapkan aturan kehidupan baru atau new normal.

Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Inti maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Jika terdapat kerumunan, Idham memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Maklumat Kapolri dicabut karena mempertimbangkan pemerintah yang telah memberlakukan new normal terhadap daerah-daerah di zona hijau (daerah tidak berdampak atau tidak ada kasus Covid-19) dan daerah zona kuning (daerah resiko rendah).

Terlebih, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona telah menetapkan sembilan sektor ekonomi untuk beroperasi secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Maklumat Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dicabut,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/6).

Namun demikian, Argo menekankan Polri tetap melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat di tempat-tempat publik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, kata Argo, Kapolri meminta jajaranya untuk terus melakukan sosialisai bersama stakeholder dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan new normal dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman.

Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB dan daerah dengan kategori zona merah, Polri tetap melakukan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat Telegram (TR) Kapolri ditandatangani oleh Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Herry Rudolf Nahak tertanggal 25 Juni 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA