Begitu yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam keterangan pers usai meciduk John Kei dan 30 orang kelompoknya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
"Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya Jhon Kei merasa dikhianati soal pembagian uang," kata Nana.
Dari hasil pemeriksaan HP milik pelaku yang diamankan, kata Nana, John Kei memberi perintah kepada anak buahnya untuk melakukan kekerasan sehingga berujung kepada tewasnya satu orang akibat dikeroyok menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi.
"Dimana ada perintah dari Jhon Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanan pembunuhan terhadap Nus Kei," terang Kapolda.
Dalam pesan itu, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei yang berada di Perumahan Green Like Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia dan korban luka berat dengan jari tangan putus Muhammad Erwin alias Angky.
"Sampai saat ini 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," pungkas Kapolda.
Ke-30 orang yang ditangkap, Nana menerangkan, terancam melanggar pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951.
Dari tangan pelaku polisi turut menyita empat kendaraan roda empat, yang digunakan untuk melancarkan aksinya kekerasan, 28 tombak, 24 sajam, dua buah ketapel, tiga anak panah dan tiga stik besbol.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: