“Kami mendapatkan data pelanggaran yang tidak menggunakan masker sebanyak 4.498,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers live streaming, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/4).
Kemudian, sambung Argo, kendaraan roda empat yang melanggar karena melebihi kapasitas dari 50 persen sebanyak 1.796 pelanggaran. Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran karena berboncengan tidak satu alamat adalah 607 pelanggar.
Argo menuturkan, aturan PSBB resmi diberlakukan di daerah penyangga seperti di Bogor, Depok, dan Bekasi dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, TNI dan Polri.
“Tentunya di Kabupaten Bogor ini ada 75 titik check point yang menerjunkan 700 personel. Kemudian di daerah Bogor ada 15 titik check point, melibatkan 250 personel dan TNI. Di wilayah Depok ada 20 titik check point dengan melibatkan 1.854 personel, terdiri dari TNI-Polri dan pemda. Di wilayah Bekasi melibatkan 512 personel untuk mengamankan 14 titik check point,†ujar Argo.
Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, evaluasi di Polresta Bogor telah memberikan teguran sebanyak 42, mobil pribadi 15, angkutan umum 13, karena tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang.
Adapun tindakan tegas kepada pelanggar PSBB yaitu diberikan sanksi sosial dan peringatan berupa teguran tertulis dan diberikan masker gratis, apabila ada pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Namun, berbeda teguran dengan tilang ya. Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penularan Covid-19 ini,†ucapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.