Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jomblo Senang, Kapolda Metro Jaya Sebut Sepeda Motor Hanya Boleh Dinaiki Untuk Satu Orang Selama PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 April 2020, 20:27 WIB
Jomblo Senang, Kapolda Metro Jaya Sebut Sepeda Motor Hanya Boleh Dinaiki Untuk Satu Orang Selama PSBB
Jalanan Jakarta lengang/Net
rmol news logo Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4) besok.

Beberapa aturan mengenai PSBB masih digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk pembatasan pada moda transportasi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut pembatasan pada moda transportasi berlaku untuk angkutan umum dan angkutan pribadi.

Untuk angkutan umum, kata Irjen Nana, setiap kendaraan angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut setengah penumpang dari kapasitas yang ada.

"Pembatasan terhadap transportasi ini khususnya kendaraan umum misalnya bus yang selama ini satu bus memuat 40 orang, nah ini yang diperbolehkan oleh PSBB yaitu separuhunya yaitu 50 persen penumpang," ucap Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers yang disiarkan di media sosial Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

"Kemudian kereta api termasuk MRT dan LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya," katanya menambahkan.

Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan pribadi pun juga diatur sedemikian rupa baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

"Kemudian juga kendaraan pribadi, misalnya kendaraan Avanza yang biasa ditempati sampai 6 orang kini hanya boleh 3 orang," jelasnya.

Terkhusus kendaraan roda dua atau sepeda motor, lanjutnya, pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan. Sehingga hanya diperbolehkan satu orang di satu kendaraan roda dua.

Hal itu pun juga berlaku untuk transportasi ojek online (ojol).

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada yang berboncengan, jelas ini melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya boleh satu orang, ini juga berlaku untuk ojek online," terang Irjen Nana.

Namun demikian, Irjen Nana mengaku kebijakan ini masih dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga nantinya akan disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk detailnya.

"Detilnya kami masih menunggu peraturan Gubernur (DKI Jakarta)," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA