Kini, tersangka telah ditahan di Polres Sleman.
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto dilansir
Antara, Minggu (23/2).
Sejatinya, manajemen risiko wajib dilakukan sebelum melakukan kegiatan suusr sungai. Pemandu juga diwajibkan memiliki pengetahuan manajemen bahaya. Namun hal itu justru tak dilakukan tersangka.
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.
Hal ini makin mengherankan lantaran hanya ada enam orang pembina sekaligus sebagai pemandu untuk siswa yang mencapai 250 siswa.
"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga dianggap lalai dan tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan kegiatan susur sungai.
"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," katanya.
Dalam insiden tersebut, seluruh korban jiwa sebanyak sepuluh anak berjenis kelamin perempuan. Para korban rata-rata berusia 12-14 tahun. " Secara fisik, mereka belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.