Koordinasi dilakukan karena kerja Satgas Antimafia Bola jilid 3 ini akan lebih kedepankan upaya pencegahan terjadinya
match fixing alias pengaturan skor.
Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo menyampaikan, Satgas Antimafia Bola jilid 3 ini akan lebih mengedepankan aspek pengawasan dan monitoring, ketimbang melakukan penangkapan.
“Dari Satgas jilid 1 dan 2 maka kita semakin memahami bahwa jika ada hal-hal yang masuk dalam aspek
match fixing akan kita lakukan penegakan hukum, tetapi untuk jilid 3 ini kita melakukan monitoring dan pencegahan. Lebih kedepankan aspek preventifnya,†kata Hendro Pandowo di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (20/2).
Hendro menambahkan, dari pengalamannya memimpin Satgas Antimafia Bola sejak jilid 1 dan 2,
match fixing dipengaruhi oleh bandar judi, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sepanjang Satgas Antimafia Bola ini dibentuk, sambung Hendro, pihaknya telah menetapkan 18 orang tersangka dengan 5 berkas perkara. Para tersangka terdiri dari berbagai unsur seperti internal PSSI, Exco PSSI, oknum wasit dan perangkat pertandingan, hingga manajer klub peserta liga.
Guna menguatkan pengawasan dan monitoring, Satgas wilayah di 12 Polda yang menjadi tempat penyelenggaraan Liga 1 pun telah dibentuk.
Jenderal bintang satu yang juga menjabat Karo Provost Polri ini menambahkan, Satgas Antimafia Bola jilid 3 ini menegaskan kepada semua pihak yang terkait dengan persepakbolaan di Indonesia bahwa jangan sampai ada lagi penangkapan-penangkapan.
“Tetapi jika ada (
match fixing), kita nggak segan-segan untuk melakukan tindakan penegakan hukum,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.