Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Ancam Pidanakan Pihak Yang Ikut Menyembunyikan Buronan Nurhadi Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 19 Februari 2020, 21:09 WIB
Polisi Ancam Pidanakan Pihak Yang Ikut Menyembunyikan Buronan Nurhadi Cs
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net
rmol news logo Kabar yang menyatakan buron tersangka kasus suap, Nurhadi, ada di sebuah apartemen mewah SCBD, dikuatkan oleh aktivis Haris Azhar.

Ia bahkan menyebutkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu selama ini tidak sembunyi. Dia tinggal di apartemen tempat tinggalnya di Jakarta Selatan. Haris pun menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak sungguh-sungguh memburu buronan koruptor itu.  

”Nurhadi tidak sembunyi. Dia ada di tempat tinggalnya. Ini cuma akal-akalan aja di DPO (daftar pencarian orang),” ujar Haris Azhar kepada media, di Jakarta, Rabu (19/2).

Sesuai dengan Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana, maka bisa dijerat pidana.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

"Ada pasalnya yaitu Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana,"  ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Ia menegaskan, siapa pun dapat membantu Polri dan KPK untuk memberitahukan keberadaan Nurhadi  yang telah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Semua pihak dapat membantu menghadirkan Nurhadi, termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Asep.

KPK pun menyatakan sikap yang sama, mengancam akan memidanakan orang yang menyembunyikan Nurhadi.

"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang yang kami cari dengan sengaja tentunya itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan diancam UU dengan pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin (17/2) lalu.  

Diberitakan oleh Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan menjadi DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu, setelah 3 kali mangkir sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang disoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA