Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Menduga Ada Tindak Pidana Terkait Zat Radioaktif Di Serpong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 19 Februari 2020, 20:30 WIB
Polisi Menduga Ada Tindak Pidana Terkait Zat Radioaktif Di Serpong
Temuan Zat Radioaktif/RMOL
rmol news logo Polisi menduga adanya tindak pidana dalam peristiwa paparan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. Polisi pun tengah mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.

"Iya saat ini tengah diselidiki," kata Yusri, Rabu (19/2).

Yusri mengatakan kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang Selatan. "Kita serahkan ke sana (Polres Tangsel), satu pintu untuk menyelidiki itu semua," ujar Yusri.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaporkan adanya paparan zat radioaktif Cesium 137 di wilayah Tangsel. Hasil pengujian pada beberapa lokasi didapati kesimpulan peningkatan radiasi zat radioaktif terjadi di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangsel.

Batan dan Bapeten terus melakukan upaya pembersihan di lokasi tersebut. Menurut pihak Bapeten, zat radioaktif tersebut tidak berasal dari kecelakaan atau kebocoran reaktor riset GA Siwabessy yang terletak di kawasan Serpong.

Kepala Kelompok Staf Medis Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung-Universitas Padjadjaran, Achmad Hussein Sundawa Kartamihardja dalam keterangannya menyampaikan, kejadian temuan paparan zat radioaktif itu adalah kecerobohan.

“Kejadian itu menurut saya kecerobohan mestinya sumber radioaktif itu kan dikontrol, ada aturannya tidak sembarangan orang boleh memiliki atau memanfaatkan,” katanya dalam keterangannya kepada media.

Teka-teki itu bisa ditelusuri jejaknya oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Ini karena Cesium 137 yang ditemukan merupakan bahan radioaktif buatan hasil reaktor nuklir. Cesium 137 punya aktivitas meluruh atau berkurang berdasarkan waktu.

Di tempat apa pun secara alami bahan itu akan meluruh. “Kalau dia berkurang setengahnya (half life) butuh waktu 30 tahun,” ujar Achmad Husain.

Namun, masa pakainya ada juga yang singkat. Untuk kedokteran nuklir biasanya paling lama hanya berumur delapan hari. Untuk kepentingan diagnostik bisa lebih singkat lagi antara 2-6 jam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA