Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewannya Pebisnis, Walhi Khawatir UU Omnibus Law 'Cilaka' Bakal Mulus Tanpa Pelibatan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 03 Februari 2020, 18:49 WIB
Dewannya Pebisnis, Walhi Khawatir UU Omnibus Law 'Cilaka' Bakal Mulus Tanpa Pelibatan Publik
Gedung DPR/Net
rmol news logo Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja 'Cikala' telah diselesaikan pemerintah dan siap disetor ke DPR dalam kurun waktu dekat ini. Namun, sikap penolakan pun masih terus tampak dan dilakukan oleh kalangan masyarakat.

Bahkan, mosi tidak percaya diperlihatkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama-sama dengan 47 civil society yang tergabung di dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).

Tidak cuma elemen pemerintahan yang tidak dipercayai terhadap proses deregulasi 1.244 pasal dari 79 undang-undang ini. Tapi, DPR juga dianggap bakal membatasi keterlibatan publik yang sudah dibuat miskin oleh pemerintah.

"Agak khawatir juga di DPR ya, karena sebanyak 45 persen anggota DPR pebisnis, menurut data Tempo dan Aurida," ucap Koordinator Desk Politik Walhi, Khalisa Khalid, saat ditemui redaksi di kantornya, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Lebih lanjut, Khalisa memberikan contoh konkret terkait minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan perancangan undang-undang di DPR.

"Karena sampai sekarang bacaan kita enggak ada the real oposisi, ya kalau mau ambil contoh revisi UU KPK. Semua partai politik setuju," ucapnya.

Dengan pandangan seperti itu, Walhi menyimpulkan bahwa proses pembahasan Omnibus Law 'Cilaka' ini bakal mulus di DPR. Dengan catatan, miskin keterlibatan publik.

"Dengan bacaan ini, bahwa ini untuk kepentingan oligarki dan kepentingan investasi ini dipastikan jalannya akan mulus, kalau enggak ada tekanan dari publik yang lebih kuat," demikian Khalisa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA