Bahkan, mosi tidak percaya diperlihatkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama-sama dengan 47 civil society yang tergabung di dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).
Tidak cuma elemen pemerintahan yang tidak dipercayai terhadap proses deregulasi 1.244 pasal dari 79 undang-undang ini. Tapi, DPR juga dianggap bakal membatasi keterlibatan publik yang sudah dibuat miskin oleh pemerintah.
"Agak khawatir juga di DPR ya, karena sebanyak 45 persen anggota DPR pebisnis, menurut data Tempo dan Aurida," ucap Koordinator Desk Politik Walhi, Khalisa Khalid, saat ditemui redaksi di kantornya, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Lebih lanjut, Khalisa memberikan contoh konkret terkait minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan perancangan undang-undang di DPR.
"Karena sampai sekarang bacaan kita enggak ada the real oposisi, ya kalau mau ambil contoh revisi UU KPK. Semua partai politik setuju," ucapnya.
Dengan pandangan seperti itu, Walhi menyimpulkan bahwa proses pembahasan Omnibus Law 'Cilaka' ini bakal mulus di DPR. Dengan catatan, miskin keterlibatan publik.
"Dengan bacaan ini, bahwa ini untuk kepentingan oligarki dan kepentingan investasi ini dipastikan jalannya akan mulus, kalau enggak ada tekanan dari publik yang lebih kuat," demikian Khalisa.
BERITA TERKAIT: