Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Pembagian Peran Para Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 18:52 WIB
Begini Pembagian Peran Para Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng
Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus Ninoy Karundeng/RMOL
rmol news logo Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat kejadian dugaan pengeroyokan terhadap Ninoy di Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Barat.

15 orang yang dijadikan tersangka yakni, Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.

Sedangkan dua tersangka diantaranya yakni FDS dan RN ditangguhkan penahanannya lantaran sedang sakit.

"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," ucap Wakil Direktur Krimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy menambahkan, peran para tersangka berbeda-beda mulai dari aksi membawa Ninoy ke dalam masjid hingga aksi pengeroyokan dan pemulangan Ninoy menggunakan angkutan online.

Untuk tersangka, Ustaz Abdul Jabbar disebut sebagai orang yang membawa masuk dan menyarankan Ninoy agar tidak keluar dari lingkungan Masjid Al-Falah, serta ikut mengintrogasinya.

Kemudian untuk tersangka Insani Zulfah Hayati (ISN) yang merupakan petugas medis atau dokter itu bersama dengan FDS berperan menuntun Ninoy untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penuntutan.

Sedangkan, Rizky Fauzan (RF) dan Irsyad Ahmad (IRA), berperan sebagai orang yang merencanakan aksi percobaan pembunuhan terhadap Ninoy.

"IRA berencana untuk membunuh Ninoy dengan kapak dan akan membawa jasadnya menggunakan mobil ambulans ke satu titik kerusuhan aksi massa unjuk rasa sehingga seolah-olah menjadi korban kerusuhan," ungkap Dedy.

Rencana tersebut, kata Dedy, tidak terealisasi lantaran mobil ambulans yang direncanakan tersebut tak kunjung sampai hingga pagi hari.

Kemudian, untuk tersangka AA, YY, dan ARS, disebut memiliki peran sebagai orang yang menyebar video penganiayan Ninoy ke grup Whatsapp. Selanjutnya, tersangka SP yang berperan mengeksekusi dan mendapat pesan Whatsapp, serta berusaha menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti adalah alat dokumentasi, alat komunikasi, penyimpan data dan dua penyimpanan barang dan CCTV yang sejak awal sudah diniatkan untuk dihapus," jelas Dedy.

Selanjutnya, BRS berperan membantu merekam dan memindahkan data laptop milik Ninoy yang kemudian data itu dibawa oleh RN bersama dengan SRY dan diberikan kepada SP. Kemudian tersangka ABS, RFQ dan YI berperan ikut menganiaya dan menginterogasi.

Hingga saat ini, penyidik Resmob Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya yakni SA yang merupakan suami dari dokter tersangka ISN yang berperan mengomandoi aksi penganiayaan.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban dan tersangka serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA