Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Jadikan Dokter Sebagai Tersangka Karena Tak Tolong Ninoy Karundeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 17:53 WIB
Polisi Jadikan Dokter Sebagai Tersangka Karena Tak Tolong Ninoy Karundeng
AKBP Dedy Murti Haryadi (kemeja putih) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Salah satu diantaranya seorang dokter.

Wakil Ditreskrimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dokter yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Insani Zulfah Hayati alias ISN yang merupakan tim medis pada kerusuhan aksi unjuk rasa pada 24 September 2019 kemarin.

"ISN ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2018 di Taman Makam Pahlawan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy membeberkan, dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menggunakan profesinya dengan benar, yakni tidak menyelamatkan maupun mengobati korban dalam hal ini Ninoy Karundeng.

"Dia berada di tempat kejadian namun tidak berusaha mencegah ataupun mungkin upaya lainnya menyelematkan atau mengobati yang bersangkutan (Ninoy)," jelasnya.

Bukannya mengobati Ninoy kata Dedy, dokter tersebut bersama tersangka lainnya yakni FDS berinisiatif menuntun Ninoy agar membuat Surat pernyataan yang berisi agar Ninoy menyatakan bahwa Ninoy diselamatkan dan agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Tak hanya itu, dokter tersebut juga yang memesan angkutan online untuk membawa Ninoy bersama kendaraan sepeda motornya untuk diantarkan pulang kerumah Ninoy.

"Kewajiban moril tidak dilakukan pelaku yang memiliki profesi sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan dan melindungi korban. Yang bersangkutan juga memiliki kartu keanggotaan kedokteran Indonesia dengan ada nomor registrasinya yang berlaku sampai tanggal 5 Mei 2020," ungkap Dedy.

Akibat perbuatannya, dokter tersebut dijerat Pasal 48 KUHP tentang tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana junto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA