Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Afrika-Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 21:14 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Afrika-Thailand
Dedi Prasetyo (tengah) saat jumpa pers di Bareskrim Polri/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31,4 kilogram.

“Jaringan ini dengan modus operandi yang baru melibatkan Kamerun, Thailand dan Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10).

Pengungkapan ini, kata Dedi, berkat kerjasama operasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pasalnya, jaringan ini memakai jalur yang legal alias melalui airport to airport.

“TKP di Bandara Soekarno-Hatta dan  mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jaringan internasional Kamerun-Thailand-Indonesia,” jelas Dedi.

Dalam kasus ini, penyidik turut menangkap seorang WNA asal Pantai Gading bernama Assi Cedric (32) saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten setelah terbang dari Kamerun. Assi diketahui menyelundupkan paket narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu yang ditelan ke dalam perut.

Paket sabu yang dibawa Assi diduga dari seseorang bernama Frangklin (WNA Kamerun). Sebagai kurir, Assi dijanjikan akan diberi upah 2.000 USD bila barang sampai di tangan penerima di Indonesia. Kasus kedua, penyidik menangkap tiga tersangka, yang dua diantaranya perempuan.

Awalnya penyidik menangkap dua perempuan asal Thailand yakni Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram.

"Keduanya mengaku diperintahkan untuk membawa sabu oleh dua orang di Thailand dengan bayaran untuk Changjit 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia," terang Dedi.

Kemudian penyidik menangkap Hendro alias Kebot, seorang kurir yang hendak menjemput paket sabu tersebut. Pada kasus ketiga, penyidik menangkap tiga tersangka (dua WNA Thailand, satu WNI).

Awalnya penyidik menangkap Phijittra Thepaut alias Ploy (24) dan Pitchanan Thongpon alias Daw (22) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan saat keduanya menerima dua dus paket sabu. Dua dus tersebut berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh Cina. Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama.

"JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu," demikian Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA