Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Siber Tangkap Penyebar Video Yang Menghina TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 04 Oktober 2019, 17:27 WIB
Bareskrim Siber Tangkap Penyebar Video Yang Menghina TNI
Kasubdit II Kombes Rickynaldo Chairul (kanan)/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku atas nama Dwi Andika sebagai penyebar video editan yang mendeskreditkan atau menghina TNI dalam postingan akun Facebook Andika Phe-toys Betawie Gandul.

"Ditipidsiber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap penyebar video hoax yel-yel TNI yang diedit seolah-olah melakukan penghinaan terhadap TNI," kata Kasubdit II Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/10).

Padahal, sambung Ricky, dalam video aslinya memang pasukan TNI tersebut tengah melakukan yel-yel, namun oleh pelaku diganti menjadi nyanyian suporter bola dalam sebuah stadion. Hal tersebut, kata Ricky, diketahui setelah pihaknya melakukan olah digital forensik.

"Hasil editing video tersebut, oleh pelaku kemudian diposting di akun Facebook miliknya dengan caption 'Saya tau yang dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing... Meong...meong..meong..'," jelas Ricky.

Dari hasil mapping dan patroli siber Bareskrim, juga diketahui ada beberapa akun Facebook yang turut menyebar video tersebut. Antara lain, akun FB Marrio Marrianto Rossoneri, dengan caption postinganya, 'terimaksih mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan'.

Lalu ada akun FB Rohman Abd dengan caption postingan 'CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING'.

Adapun motif pelaku menyebarkan video tersebut, kata Ricky, karena terbawa suasana dan juga bertujuan untuk memecah belah TNI dan Polri.

Terhadap pelaku, bakal dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA