Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menguraikan 1.365 orang yang diduga perusuh tersebut terdiri dari berbagai status, mulai dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat biasa.
"Artinya dari jumlah itu dengan jajarannya ya, Polres-Polres, kemudian kita pilah-pilah, di sana ada mahasiswa ada, pelajar juga ada, dan orang sipil juga," ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Rincian mereka yang ditangkap adalah 611 pelajar berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek dan luar Jabodetabek dan sebanyak 126 mahasiswa. Sisanya, sebanyak 628 merupakan masyarakat biasa.
Argo menambahkan, dari total yang diamankan sebanyak 380 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Namun, hanya 179 orang yang kini masih dilakukan penahanan. Sisa tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.
"Kemudian dari itu kita tetap tersangka sekitar 380 tersangka kita tetapkan, dari 380 itu ada 179 kita tahan," katanya.
Dari 179 orang yang ditahan kata Argo, terdapat dua orang pelajar karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kedua pelajar tersebut dijerat dengan UU Darurat.
“Ada juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170, pembakaran dan perusakan pospol, itu ada dua orang. Jadi yang di luar mahasiswa itu sisanya," papar Argo.
Hingga kini, 179 orang yang ditahan tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya maupun penyidik Polrestro jajarannya.
BERITA TERKAIT: