Mabes Polri: Kami Sudah Tetapkan Lima Korporasi Di Lampung Tersangka Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 27 September 2019, 07:37 WIB
Mabes Polri: Kami Sudah Tetapkan Lima Korporasi Di Lampung Tersangka Karhutla
rmol news logo Jajaran Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) sangat serius menangani peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dari sembilan wilayah yang terdampak, korporasi di Provinsi Lampung paling banyak ditetapkan sebagai tersangka Karhutla.

"Di Polda Lampung ada lima kasus dengan jumlah tersangka korporasi lima, peorangan tidak ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (26/9).

Adapun korporasi di Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, PT Sweet Indo Lampung (SIL). PT SIL ditetapkan tersangka atas dua Laporan Polisi. Selain PT SIL yang merupakan anak perusahaan PT Sugar Group Company (SGC), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7 dan PT Mulya Paramitha Langgeng.

"Polda dan jajaran fokus penegakan hukum terhadap korporasi. Peningkatan hukum terhadap korporasi,” tekan Dedi.

Keseriusan Polri dalam menangani Karhutla juga dibuktikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz. Idham yang membawa Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Fadil Imran yang juga Ketua Satgas Karhutla mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan koordinasi percepatan penyidika dan penuntutan terhadap para tersangka Karhutla baik perorangan maupun Korporasi.

Bahkan, secara tegas Kabareskrim menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," pungkasnya di Kejagung, pagi tadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA