Bareskrim Tangkap Tiga Pembuat Mie Berformalin Di Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 September 2019, 02:30 WIB
Bareskrim Tangkap Tiga Pembuat Mie Berformalin Di Jabar
Pengungkapan tiga pembuat mie berformalin/Net
rmol news logo Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Jawa Barat, tepatnya di Sukabumi dan Cianjur. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus ini.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Mohamad Agung Budijono mengatakan modus para tersangka pertama berinisial AS, yakni mencampur air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan borak agar mie tersebut telihat awet.

"Kemudian pelaku menjual hasil produksinya yang dibeli oleh pedagang dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta serta Kabupaten Cianjur," kata Kombes Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Untuk tersangka kedua di Cianjur berinisial RH, modus operandi pelaku juga sama. Pelaku mencair formalin atau bahan pengawet agar mie terlihat awet.

"Kemudian pelaku menjual hasil produksinya yang dibeli oleh pedagang dan diperjual belikan di wilayah Pasar Keramat Jati, Pasar Bogor dan Pasar Bekasi," ujarnya.

Tersangka ketiga berinisial M di Kabupaten Sukabumi juga menggunakan modus operandi yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.

"Mie ini bisa tahan tiga hari. Biasanya yang dijual yang benar itu satu hari saja sudah basi," ucapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka, di antaranya mesin pembuatan mie, tepung, pewarna makanan, kompresor, mesin giling, 1 buah mobil diduga untuk operasional mengangkut mie berformalin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 136 huruf b UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan dengan Rp 10 miliar dan pasal 8 ayat 1 huruf a Jo pasal 62 ayat 1 UU  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 20 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA