Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Kredit Macet Bank BTN, Bareskrim Panggil Direktur Operasional PT Borneo 86

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 September 2019, 14:04 WIB
Dalami Kasus Kredit Macet Bank BTN, Bareskrim Panggil Direktur Operasional PT Borneo 86
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sub Direktorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan markup kredit di Bank BTN.

Direktur Operasional PT Borneo 86, Suhardi Hamka dipanggil penyidik Ditipideksus Bareskrim untuk mendalami kasus kredit macet dari Bank BTN.
 
Kasubdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso yang menandatangani surat pemanggilan Suhardi menjelaskan, pihaknya ingin mendalami dugaan pelaksanaan pencairan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) Bank BTN Cabang Balikpapan yang tidak sesuai kondisi progres faktual pembangunan yang sebenarnya (Markup).
 
“Sehingga pembiayaan dari Bank BTN tidak sesuai dengan peruntukannya (side steaming),” kata Golkar dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi, Rabu (11/9).
 
Dengan demikian, sambung Golkar, peristiwa tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Bank BTN dan menguntungkan pihak lain alias debitur.
 
Bank BTN Kantor Cabang Balikpapan sebelumnya memberikan fasilitas kredit sebesar Rp 104 Miliar kepada PT Borneo 86 untuk pembiayaan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kelurahan Sungai Nangka, Kota Balikpapan.
 
Humas BTN Dody Agoeng S mengaku pihaknya telah meminta update perkembangan kasus ini. Namun Dody menegaskan tidak memliki kompetensi untuk menanggapi persoalan tersebut. Pada dasarnya, kata Dody, persoalan kredit macet di Bank pasti tak terhindarkan.
 
“Yang penting ditangani secara benar dan bank tidak dirugikan yang berdampak pada kerugian negara,” tutur dia melalui pesan singkat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA