Kedua pria yang berusia 38 tahun bernama Joseph dan Travis Dasilva itu mengambil gambar di kuil Wat Arun yang terkenal di Bangkok dan memasangnya di Twitter dan Instagram. Mereka berpose tidak lazim dengan setengah bagian tubuh mereka terbuka, yakni di bagian bokong.
Keduanya diamankan saat hendak meninggalkan Thailand di bandara Don Mueang, Bangkok pekan ini. Otoritas imigrasi Thailand menjatuhkan denda dan mendeportasi keduanya.
Thailand memiliki undang-undang yang sangat ketat mengenai perilaku yang dianggap tidak menghormati dan menyinggung agama Budha.
"Begitu mereka melalui dakwaan, polisi imigrasi Thailand akan mencabut visa mereka dan mendorong deportasi," kata wakil juru bicara polisi imigrasi Thailand, Col Choengron Rimpadee.
"Mereka juga akan masuk daftar hitam untuk kembali ke Thailand," tambahnya seperti dimuat
BBC.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: