Rombongan dipimpin Deputi Menteri, Mr. Doan Mau Diep yang terdiri dari delegasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komite Perekonomian Partai Vietnam, dan Komite Urusan Sosial Majelis Nasional Vietnam
“Tadi kita memberikan penjelasan lebih dalam tentang kebijakan pengupahan yang ada di Indonesia dan juga pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia,†kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang sesuai pertemuan di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (28/11).
Pertemuan juga turut dihadiri perwakilan dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan APINDO.
Menurut, Haiyani landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 dan sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi pekerja, ada kepastian upahnya bisa naik setiap tahun. Sementara dari kepentingan dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus
predictable,†katanya.
Selain itu, kata Haiyani peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja juga. Yang masih menganggur butuh pekerjaan, agar tidak terhambat bagi yang sudah bekerja.
Sedangkan terkait jaminan sosial, di jelaskan Haiyani, merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus dinikmati masyarakat Indonesia. Kata dia, pemerintah berkomitmen terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial yang saat ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Khusus BPJS Ketenagakerjaan, kata Haiyani, pekerja mendapatkan perlindungan dalam program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Sementara , Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan Upah Minimum (UM) berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.
“Jadi yang baru masuk kerja saja,†kata Adriani.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.
“Jadi setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,†katanya.
Upah minimum sendiri, kata Adriani, ditetapkan gubernur, sehingga menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkanUM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.
Sementara, peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kata Adriani, merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartite. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
"Depenas terdiri dari tiga unsur. Yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha."
[wid]
BERITA TERKAIT: