"Senin keluar, saya sudah siap mengeluarkan," kata Mendag Enggartiasto Lukita kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/11).
Menurutnya, permendag akan mengatur rokok elektrik yang diedarkan wajib memiliki rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Setelahnya, rokok diuji coba di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui sehat tidaknya.
"Yang menentukan sehat atau tidak kan BPOM," kata Enggar.
Dia mengakui bahwa rokok elektrik yang dikenal dengan sebutan vape selama ini bebas diperjualbelikan tanpa ada pengecekan zat yang terkandung di dalamnya.
"Ini mengawasi semua rokok elektrik yang beredar, jadi bukan hanya impor, peredaran memang kita batasi. Tapi maksudnya pembatasan itu hanya menyortir mana yang layak mana yang tidak," demikian Enggar.
[wah]
BERITA TERKAIT: