Salah satu agendanya adalah mendengarkan laporan Badan Kehormatan (BK) DPD RI tentang tata beracara BK yang dinilai sudah usang.
"Atas persetujuan pimpinan juga, walaupun ini tidak dianggarkan hanya ini bisa disesuaikan. Karena tanpa aturan tata beracara maka BK tidak bisa menyelesaikan tugasnya," Ketua BK, I Gede Pasek Suardika dalam laporannya.
Dalam tata beracara, lanjut Pasek, BK sudah menyepakati bahwa pola yang akan dibangun ke depan melalui dua aspek yaitu, pencegahan dan penindakan.
"Untuk menjaga marwah dan kehormatan DPD RI, maka upaya utama yang dilakukan adalah aspek pencegahan dengan mencoba membangun sistem yang lebih baik," jelasnya.
BK meyakini Pemilu 2019 nanti, sorotan masyarkat akan semakin tinggi terhadap kinerja wakilnya di pusat. Oleh karena itu, masih kata Pasek, pada masa sidang yang akan datang diadakan pertemuan dengan pimpinan alat kelengkapan dewan secara keseluruhan untuk merumuskan kesepakatan bersama yang kemudian nanti bisa dipakai sebagai pegangan BK.
[wid]