Aguan Ngaku Bahas Nilai Pajak Lahan Dengan Pimpinan DPRD

Sidang Perkara Suap Raperda Reklamasi

Kamis, 28 Juli 2016, 08:59 WIB
Aguan Ngaku Bahas Nilai Pajak Lahan Dengan Pimpinan DPRD
Sugianto Kusuma alias Aguan:net
rmol news logo Bos besar Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku pernah membicarakan soal Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan reklamasi yang digarap perusahaan dengan pimpinan DPRD DKI.
 
Pengakuan itu disampai­kan dalam persidangan perkara suap Presiden Direktur (Presdir) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Di persidangan, Aguan me­nyampaikan keberatannya den­gan NJOP lahan reklamasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI, yakni Rp 20 juta per meter. NJOP inilah yang akan menjadi dasar penetapan tambahan kon­tribusi pengembang reklamasi kepada Pemprov DKI.

"Saya dapat kabar, Pemda ajukan NJOP yang luar biasa. Saya nggak tahu kenapa Pemda masukkan NJOP. Setahu saya, ada tim khusus yang bahas itu. Gubernur DKI Jakarta pun nggakpunya we­wenang, setahu saya," kata Aguan.

Ia menganggap besaran NJOP lahan Rp 20 juta per meter tidak masuk akal. Alasannya, pem­bangunan beberapa infrastruktur dan bangunan di pulau reklamasi memakan waktu yang lama.

"Belum juga selesai, mau am­bil harga tinggi. Itu kurang fair. Kalau menurut saya paling tinggi Rp 10 juta saja. Saya setuju men­dengar kesaksian Gubernur yang menyerahkan ini ke tim kajian khusus," ungkapnya.

Keberatan atas penetapan NJOP lahan reklamasi itu ke­mudian disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Edi lalu menelepon Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Muhammad Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD.

Saat itu Prasetyo datang menemui Aguan bersama Muhammad "Ongen" Sangaji, anggota Balegda DPRD DKI. "Pas Imlek tanggal 8 Februari 2016, Prasetyo datang. Kalau nggak salah sama Pak Ongen. Kami lebih banyak bicara NJOP. Karena Pak Pras tidak paham, ia langsung hubungkan saya dengan Pak Taufik via telepon," aku Aguan.

Jaksa penuntut umum KPK la­lu menyinggung soal pertemuan Aguan dengan pimpinan DPRD DKI di rumahnya di Pantai Indah Kapuk pada Desember 2015.

Menurut Aguan, pertemuan itu atas permintaan Prasetyo. "Desember 2015 Pak Prasetyo menghubungi saya. Katanya mau silaturahim ke rumah," tutur Aguan.

Setelah menelepon Aguan, Prasetyo datang bersama ang­gota DPRD DKI yakni M Taufik, Muhammad Sanusi, Ongen dan Selamat Nurdin yang menjabat Ketua Pansus Reklamasi.

Namun Aguan berkelit per­temuan di rumah itu membahas soal reklamasi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut Aguan, pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam itu hanya sebatas silaturahim.

"Datang silaturahim. Itu hari Minggu juga. Di rumah saya juga sedang kumpul keluarga. Ada cucu-cucu saya juga. Nah (mereka) sore-sore datang. Kita ngobrol biasa saja, saya juga kan keluar masuk," ujar Aguan.

Aguan pun tidak mengetahui detail pembicaraan pimpinan DPRD dengan Ariesman yang juga ada di rumahnya. "Ngumpul sebentar saja. Ada yang ngomong memang, tapi saya keluar masuk. Nggak pernah dengar ada yang bahas reklamasi," katanya.

Aguan tak menampik di­rinya pernah bertemu dengan M Sanusi di kantornya di Harco Mangga Dua. Pertemuan itu juga dihadiri Ariesman. Namun lagi-lagi dia membantah pertemuan itu membahas reklamasi.

"Ngobrol ringan saja, kebetu­lan hari Selasa itu lagi rapat. Pak Ariesman yang lebih banyak nemenin Sanusi," ujarnya.

Keterangan Aguan ini berbeda dengan pengakuan yang diper­oleh penyidik KPK dan ditu­angkan dalam dakwaan perkara Ariesman.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2015 bertempat di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda M Taufik, anggota Balegda M Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin melakukan pertemuan dengan Aguan dan Ariesman Widjaja yaitu mem­bahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Perda ini akan menjadi payung hukum bagi proyek reklamasi yang digarap perusahaan Aguan.

KILAS BALIK
Diduga Terlibat Suap Perkara Sanusi, Diperiksa KPK 5 Kali

Richard Halim Kusuma alias Yung Yung sudah diperiksa KPK empat kali. Namun hingga ini anak big bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan itu masih berstatus saksi perkara pemberian suap kepada anggota DPRD DKI M Sanusi.

Sedangkan, Aguan telah lima kali diperiksa KPK untuk perka­ra yang sama.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, pemeriksaan ter­hadap Aguan dan Yung Yung untuk melengkapi berkas para tersangka kasus ini.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini. Yakni Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asisten­nya, Trinanda Prihartono.

Sementara terhadap Aguan dan Yung Yung, KPK sudah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar kedunya dicekal.

"KPK berusaha menyelesai­kan berkas perkara tersangka MSN (Sanusi). Kita juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, KPK masih mendalami peran Aguan dan Yung Yung dalam perkara ini. "Ini perlu diklarifikasi secara maksimal kepada yang bersang­kutan," katanya.

Meski sudah bolak-balik di­periksa KPK, status Aguan dan Yung Yung masih saksi. "Belum ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.

Aguan yang didampingi kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto saat pemeriksaan terakhir, meno­lak memberikan keterangan mengenai pemanggilan lagi oleh KPK. ***

  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA