Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Saleh Terbitkan 3 Permen Untuk Kemudahan Usaha Dan Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Juli 2016, 16:50 WIB
Menteri Saleh Terbitkan 3 Permen Untuk Kemudahan Usaha Dan Investasi
rmol news logo Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan tiga peraturan sebagai paket deregulasi ekonomi untuk menumbuhkembangkan industri dalam negeri.

Penerbitan tiga Peraturan Menteri Perindustrian ini tindak lanjut dari langkah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya sudah membuat 12 Paket Kebijakan Ekonomi untuk mempermudah para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia.  

"Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi," kata Menperin Saleh Husin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement).

Permenperin No 38/2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA). "Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Namun demikian, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA. "Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA," kata Menperin.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri.

Permenperin No 39/2016 ini akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

IUKI diberikan untuk Kawasan Industri dengan luas lahan minimal 50 Ha, Kawasan Industri khusus IKM dengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20 Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.

Pemberian IUKI melalui Izin Prinsip yang berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun. "Penerbitan IUKI juga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja," tutur Saleh.

Ketiga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Permenperin No 40/2016 ini merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri.

"Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri," tegas Menperin.

Selain itu, dia menambahkan, dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). "Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin," demikian Menperin.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA