Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana Pilih Lepas Tangan

8 Paspampres Beli Senjata Ilegal

Selasa, 12 Juli 2016, 08:48 WIB
Istana Pilih Lepas Tangan
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo:net
rmol news logo Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akhirnya mengkonfirmasi kasus pembelian sejata ilegal oleh anggota Paspampres. Dia bilang, ada 8 anggota Paspampres yang terlibat pembelian senjata dari Amerika Serikat dan akan dikenai hukuman atau sanksi. Adapun Istana lebih memilih lepas tangan.

Gatot menyebut delapan anggota Paspampres itu berasal dari Grup A dan B. Terdiri atas perwira pertama dan perwira menengah. Apa bentuk hukumannya? Gatot bilang, sanksi yang diberikan bersifat hukuman disiplin. Apa itu? Gatot mengatakan hal itu belum ditentukan, meski kesalahan para pembeli senjata ilegal sudah ditentukan.

"Hukuman nanti diserahkan kepada Ankum (Atasan Hukum) atau Komandan Paspampres (Brigadir Jenderal Bambang Suswantono)," kata Gatot saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Kata Gatot, kedelapan anggota Paspampres itu saat ini masih bertugas seperti biasa. Untuk diketahui, Paspampres memilik 4 grup yakni Grup A, B, C, dan D. Grup A bertugas melakukan pengamanan kepada Presiden dan keluarganya. Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C bertugas mengamankan tamu negara, ada pun Grup D melakukan pengamanan untuk mantan Presdien dan Wakil Presiden.

Meski kasus ini terjadi saat Andika Perkasa masih menjadi Komandan Paspampres, namun Komandan sekarang yang menentukan hukumannya. Andika Perkasa saat ini menjabat Panglima Kodam Tanjungpura berpangkat mayor jenderal.

Seperti diketahui, Pengadilan Federal Amerika Serikat beberapa waktu lalu menggelar sidang terkait penjualan senjata untuk Paspampres. Seorang pria asal Texas, Audi N. Sumilat, mengaku bersalah telah terlibat penjualan senjata kepada delapan Paspampres pada Oktober 2014.

Gatot menceritakan, kasus pembelian senjata ilegal itu bermula ketika ada anggota Paspampres ada yang mengenal anggota militer AS lantaran pernah berlatih bersama. "Mereka langsung pesan, beli ke tentara sana. Mereka kan pernah sama-sama latihan, sekolah di sana," ujar Gatot.

Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa.

Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita. Mereka tinggal menunggu pelaksanaan sanksi administrasi saja.

"Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasan hukumnya, Danpaspampres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika," ujar Gatot.

Andhika yang dimaksud yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa, Komandan Paspampres 2014-Januari 2016.

Adapun beberapa hari lalu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan kedelapan Paspampres itu tidak akan dikenai sanksi. Sebab, hasil penyidikan menunjukkan senjata berjenis handgun itu dibeli secara legal meski tidak didaftarkan ke Perbakin begitu dipakai di Indonesia.

Gatot menjelaskan, kedelapan Paspampres pada akhirnya tetap dikenai sanksi karena alasan tidak melakukan pendaftaran ke Perbakin. Padahal, sifatnya wajib mengingat TNI memiliki aturan yang melarang tiap anggotanya memiliki senjata secara prbadi, apapun kepentingannya, tanpa izin administrasi.

Komandan Paspampres Brigadir Jenderal (Marsekal) Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya yang membeli senjata api ilegal. "Sudah ditangani Markas Besar TNI. Silakan konfirmasi dengan Mabes," kata Bambang.

Sementara, Mensesneg Pratikno menegaskan, Istana Kepresidenan tak akan ikut campur dalam penanganan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia menyebutkan hal itu sudah diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang. "Sudah diserahkan ke Polisi Militer. Itu (kepemilikan senjata ilegal) kan urusan sana," ujar Pratikno, di tempat sama, kemarin.

Pratikno melanjutkan bahwa Istana Kepresidenan juga memutuskan tidak ikut campur dengan alasan tidak memiliki kompetensi. Menurut dia, Kementerian Pertahanan dan Polisi Militer lebih pantas menangani pekara senjata ilegal tersebut. Lagi pula, senjata Paspampres selama ini diatur langsung oleh Kementerian Pertahanan. "Pengadaan senjatanya urusan Kemenhan. Kalau pelanggarannya, ya, urusan POM," tuntasnya.

Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Pratama menyatakan pembelian senjata, terlebih untuk kepentingan negara, harus melalui sumber yang jelas. Agar bisa dipertanggungjawabkan. Supiadin menyatakan secara teknis pengadaan senjata Paspampres langsung berada di bawah Sekretariat Negara dan Komisi II DPR. Namun pegadaannya tetap melalui TNI dan diajukan dari Komisi I DPR.

Karena itu, dia bilang pihaknya tidak akan tinggal diam. "Nanti kami akan cek di lapangan, surat edaran pembeliannya, lalu kebenaran tentang prajurit Paspampres, benar tidak dia beli senjata itu, lalu dibeli untuk apa," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA