Pelunasan tahap pertama BPIH Reguler ditutup pada 10 Juni lalu dengan jumlah jamaah yang sudah melunasi sebanyak 142.852 orang (92.73 persen) dan masih tersisa 11.197 kuota (7.27 persen). Dengan demikian, total calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tahap pertama dan kedua berjumlah 152.674 orang (99.11%).
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori, jumlah yang melunasi ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dua tahun lalu. Pada tahun 2014, pelunasan tahap kedua ditutup dengan sisa 2.505 kuota. Sedangkan pada tahun 2015, kuota haji masih tersisa 3.097 saat penutupan pelunasan tahap kedua.
Keputusan Menteri Agama (KMA) 210/2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi dua tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan.
Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jamaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia.
Proses pelunasan BPIH untuk jamaah haji cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama. Sampai dengan penutupan pelunasan tahap pertama pada 10 Juni lalu, calon jamaah haji yang melakukan pelunasan kuota cadangan mencapai 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Ahda Barori mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi sisa kuota di tiap provinsi dan kab/kota. Menurutnya, identifikasi ini penting untuk menyesuaikan dengan jumlah calon jamaah haji yang melakukan pelunasan kuota cadangan.
"Saya berharap jamaah yang melunasi kuota cadangan merata di setiap provinsi sehingga bisa menutup sisa kuota yang ada," ungkap Ahda, Jumat (1/7), dilansir dari laman resmi Kemenag.
"Tentunya pengisian sisa kuota dengan kuota cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya. Ahda juga berharap jamaah yang sudah melakukan pelunasan tahap pertama dan kedua yang batal berangkat karena berbagai sebab jumlahnya tidak banyak.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam dua gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 9-21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 22 Agustus-4 September 2016 dengan tujuan Jeddah.
[rus]
BERITA TERKAIT: