"Saya baca laporan BPK, saya baca semua Perpres-nya juga. Memang ada pelanggaran-pelanggaran. Bukan hanya hukum, (tapi juga) kepatutan, asas-asas pemerintahan yang baik. Itu diatur Undang-Undang Nomor 30/2014, semua penyelenggara negara harus mengikuti asas-asas itu. Dan kalau itu dilanggar muncullah perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa 21 Juni 2016.
Dikatakan Guru besar Unversitas Padjajaran Bandung itu, pembelian lahan Sumber Waras seharga hampir 1 triliun rupiah dilakukan tidak dengan cara yang baik dan benar sesuai aturan.
"Lebih dari 10 dokumen yang tidak dibuat, tapi dibuat setelah transaksi. Dokumen fiktif,
back date malah. Itu terjadi di dalam proses (pembelian lahan Sumber Waras) ini," kata dia.
Bahkan Romli menyebut ada peran Presiden Jokowi dalam skandal Sumber Waras.
"Pergub penetapan NJOP (Jalan Kiai Tapa) 20 juta oleh Jokowi selaku gubernur, bukan Ahok. Itu saya lebih khawatir karena tanggalnya kalau di
back date ditandatangani salah seorang pejabat, masalah besar dari segi hukum. Siapa yang memberikan
advice hukum?" sambung dia.
Karenanya Romli menyesalkan kesimpulan KPK yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum. Dia khawatir jika kasus ini didiamkan maka banyak kepala daerah yang menggunakan pola yang sama.
"Sebenarnya, kalau audit itu diminta investigasi, yang namanya indikasi berubahlah menjadi nyata, riil. Kerugian negara yang dikatakan BPK adalah riil setelah audit investigasi. Dan itu diminta oleh KPK, bukan BPK menyampaikan. Kalau diminta, Undang-Undang BPK menyebut wajib menindaklanjuti apapun risikonya, baik terhadap Pemda DKI maupun KPK. Kalau tidak dilaksanakan ada pelangaran disana, ada ancaman pidana," demikian kata Romli..
BERITA TERKAIT: