KKP Tangkap 73 Kapal Pencuri Ikan Selama 2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 21 Juni 2016, 02:13 WIB
KKP Tangkap 73 Kapal Pencuri Ikan Selama 2016
foto: net
rmol news logo . Sebanyak 73 kapal penangkap ikan ilegal (illegal fishing) berhasil diamankan oleh armada Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 2016.

"Penangkapan kapal illegal fishing tersebut dilakukan sejak Januari hingga saat ini," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja, Selasa (21/6).

Kapal ikan pelaku illegal fishing yang ditangkan terdiri dari 66 kapal perikanan asing (KIA). Dengan rincian, 41 kapal berbendera Vietnam, 16 kapal berbendera Malaysia, delapan kapal berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Thailand.

"Sedangkan kapal berbendera Indonesia yang ditangkap sebanyak tujuh kapal," pungkas Sjarief.

Terakhir, pada 15 dan 16 Juni 2016, Kapal Pengawas Perikanan KKP menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi dan di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Keenam kapal tersebut terdiri dari empat KIA berbendera Vietnam dan dua KIA berbendera Filipina. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA