"Penangkapan kapal illegal fishing tersebut dilakukan sejak Januari hingga saat ini," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja, Selasa (21/6).
Kapal ikan pelaku illegal fishing yang ditangkan terdiri dari 66 kapal perikanan asing (KIA). Dengan rincian, 41 kapal berbendera Vietnam, 16 kapal berbendera Malaysia, delapan kapal berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Thailand.
"Sedangkan kapal berbendera Indonesia yang ditangkap sebanyak tujuh kapal," pungkas Sjarief.
Terakhir, pada 15 dan 16 Juni 2016, Kapal Pengawas Perikanan KKP menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi dan di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Keenam kapal tersebut terdiri dari empat KIA berbendera Vietnam dan dua KIA berbendera Filipina.
[rus]
BERITA TERKAIT: