Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mewakili Kejagung, usai menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (Selasa, 7/6).
"Kita sebagai pengacara negara wajib kita mendampingi dan apabila ada dispute kita juga memberikan pendapat dan ada dalam hal gugatan kita juga bisa mewakili. Itu sebagai tugas kami untuk mendampingi BUMN ataupun K/L, ini tugas khusus sebagai pengacara negara," kata Bambang.
Sinergitas antar kedua lembaga ini akan intens terjalin pasca penandatangan MoU ini. Bambang menjelaskan, dalam setiap perkara PTUN misalnya, LPDB tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti proses persidangan, namun cukup dengan memberikan surat kuasa kepada jaksa, selanjutnya jaksa akan menghadapi gugatan PTUN tersebut.
"Kita selama ini mendampingi perdata dan PTUN saja, jadi terkait dengan pengadaan, perjanjian kontrak atau masalah strategis-strategis lain yang sedang disikapi sesuai tupoksi," jelas Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: