Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Advokasi Badan Hukum Ponpes Raudlatul Hasanah, Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 08 Juni 2016, 03:54 WIB
PKS Advokasi Badan Hukum Ponpes Raudlatul Hasanah, Medan
rmol news logo Kebijakan pemerintah mewajibkan seluruh pesantren berbadan hukum wakaf agar berganti menjadi berbadan hukum yayasan sehingga diakui Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) dipertanyakan.

Pimpinan Ponpes Roudlatul Hasanah, Rasyidin Bina, mengakui tujuan pemerintah menciptakan UU Yayasan memang untuk meluruskan tujuan dari harta yayasan itu.

"Tapi, kenapa pemerintah tidak juga memerhatikan badan wakaf juga. Padahal, tujuan wakaf jelas, diaudit tiap tiga bulan sekali, hartanya disimpan negara," jelas Rasydin saat melaporkan persoalan tersebut kepada anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, (Selasa, 7/6).

Oleh karena itu, pimpinan pesantren yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara ini berharap Fraksi PKS dapat menyampaikan surat ke Kementerian Agama, bahwa izin operasional Ponpes Roudotul Hasanah sedang tahap penyesuaian yang diinginkan oleh pemerintah.

"Kami berharap untuk jalan keluarnya, Fraksi PKS dapat mengirimkan surat kepada Kementerian Agama yang ditembuskan kepada Kanwil Sumatera Utara, agar izin operasional dapat segera diturunkan karena sedang proses penyesuaian," jelas Rasyidin.

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis langsung mengontak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Thohir untuk mendapatkan klarifikasi langsung.

"Gini aja, Pak. Nanti kita mau panggil Menteri Agama. Ini serius. Ini kan sudah 30 tahun berjalan membantu negara. Gontor kan juga badan wakaf, kenapa statusnya berbeda? Ini sudah ada akte notarisnya juga," tegas legislator dari dapil Sumut II ini.

Selain itu, Komisi VIII juga akan segera memanggil Menteri Agama dalam rapat kerja untuk segera berkoordinasi dengan Menkumham agar badan wakaf di seluruh Indonesia juga dapat diakui kedudukannya.

"Kami harap, bapak juga bisa berkirim surat ke Komisi VIII untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dengan adanya RDPU, akan ada partai lain yang ikut untuk lebih mendapatkan dukungan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA