Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidan Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel.
"Di negara-negara dengan pengaturan pengasuhan yang sudah lebih tertata, aksi ayah Evelyn, tergolong sebagai
parental abduction (penculikan oleh orangtua). Pidanakah? Ya," tulis Reza dalam pesan singkat elektroniknya, Sabtu malam (4/6).
Menurut Reza, terkait kasus parental abduction, merupakan imbas dari terjadinya parental alienation. Artinya, efek penutupan akses oleh salah satu orangtua agar anak tidak bertemu orangtuanya yang lain.
"Ini imbas
parental alienation. Pidanakah? Ya," tegas Psikolog Forensik Kriminal tersebut.
Berdasarkan beberapa kasus yang pernah ada, lanjut Reza,
alienating parent juga dapat dikenakan sanksi. Khususnya, terkait larangan untuk bertemu sang anak.
"Dalam sejumlah kasus, alienating parent dihukum oleh hakim dengan sanksi berupa pencabutan hak asuh dan pelarangan untuk bertemu anak yang di-
alienated tersebut," demikian Reza.
Sebelumnya, Evelyn, diduga diculik di parkiran minimarket daerah Cikupa, Tangerang, 17 Mei lalu. Menurut ibu korban, Rita, pria yang menculik putrinya berkomplot dengan dua rekan lainnya.
Namun, pihak Polresta Tangerang memastikan hilangnya Evelyn, bukan murni penculikan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Gunarko mengatakan, hilangnya Evelyn hanya masalah hak asuh anak.
Pasalnya, terduga penculik Evelyn merupakan ayah kandungnya sendiri yang berstatus cerai.
[ysa]
BERITA TERKAIT: