Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Tiga Pandangan Soal Miras Dalam Pembahasan RUU LMB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 22 Mei 2016, 10:07 WIB
Ini Tiga Pandangan Soal Miras Dalam Pembahasan RUU LMB
mendagri
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disarankan menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol kalau mau mengkaji keberadaan Peraturan Daerah Larangan Minuman Keras yang banyak terdapat di berbadai daerah.

"Saat ini Pansus RUU LMB memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja)," ungkap Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi, pagi ini.

Dia menjelaskan, sejauh ini ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus terkait peredaran miras.

Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.

Kedua, pihak yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian. Karena faktanya, ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas.

"Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR," sambung Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Ketiga, kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua. Yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian," tandasnya.

Kemarin Mendagri Tjahjo Kumolo meluruskan pemberitaan bahwa Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA