Perpanjangan Masa Jabatan Badrodin Haiti Sangat Dimungkinkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 18 Mei 2016, 01:59 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Badrodin Haiti Sangat Dimungkinkan
badrodin haiti/net
rmol news logo . Kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dinilai mampu memberikan peningkatan kepada kinerja Kepolisian di era Pemerintahan Jokowi-JK.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan publik, Agung Suprio mengatakan maka merupakan sebuah kewajaran jika berbagai pihak menginginkan kepemimpinan Badrodin yang didampingi Wakapolri Komjen Budi Gunawan diperpanjang.

‎"Kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti mampu menggerakan sumber daya manusia di tubuh Polri seperti penanggulangan teroris dan pemberantasan narkoba," ujar Agung dalam dialog nasional bertema 'Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional' di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Selasa (17/5).

Tidak hanya itu, penilaian Agung, kepemimpinan Badrodin juga telah mampu menunjukan hubungan baik dengan lembaga lain misalnya Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga kasus seperti Cecak Vs Buaya tidak terjadi zaman Badrodin.

"Suasana yang kondusif ini tidak ditemukan jaman Kapolri sebelumnya, Kamtibmas juga relatif bagus," ujarnya.

Menurut Agung, tak hanya soal prestasi, memperpanjang masa kerja Badrodin sebagai Kapolri juga akan berdampak positif pada regenerasi di tubuh Polri sendiri. Dari sisi regenerasi, biasanya jika ada proses pergantian Kapolri, pasti ada promosi di tingkat Polsek hingga Polres maupun tingkat lainnya. Kalau setahun sudah diganti, utamanya Badrodin diganti, maka mutasi dan promosi di Polri akan cepat dan ini menimbulkan ketidakstabilan.

"Kinerja ‎polisi tidak bisa optimal, karena bagaimanapun juga pemimpin memiliki komando. Jadi inilah yang harus jadi perimbangan Presiden semuanya tergantung Presiden," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono melihat perpanjangan masa kerja Badrodin sangat dimungkinkan terjadi apalagi dengan keahlian manajemen yang dimiliki Badrodin dan juga keinginan publik yang menginginkan perpanjangan tersebut. "Dalam konteks perpanjang jabatan Polri ada dua kunci, yakni perpanjangan usia pensiun dan perpanjangan jabatan kapolri,"‎ ujarnya.

Menurut, Arif, Pemerintah bisa melakukan dua langkah kongkrit dalam upaya memperpanjang masa jabatan Badrodin. Yakni membuat Perpres untuk mengisi kekosongan hukum, untuk memperpanjang usia pensiun (PDDA) hingga usia 60 tahun bagi kepala lembaga (Kapolri dan Panglima TNI). Diketahui, saat ini Badrodin masih berusia 58 tahun.

Alternatif kedua kata, Arief yang membuat Perpres untuk merubah UU 2/2002 tentang Polri yang memungkinkan usia pensiun Kapolri. Di sisi lain, Arief juga berpendapat, status anggota kepolisian saat ini adalah sipil seperti PNS, sehingga bila seorang PNS bisa pensiun lebih dari usia 58 tahun, maka polisi juga bisa menerapkan aturan yang sama.

"Saya pikir dalam UU Kepolisian seharusnya diubah karena PNS saja sudah bisa pensiun di umur 60 tahun," katanya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan PNS pensiun pada usia 58 tahun, namun PNS dengan jabatan tertentu bisa pensiun pada usia maksimal 60 tahun. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA