Musyawarah Kunci Utama Transparansi Dana Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 15 Mei 2016, 06:38 WIB
Musyawarah Kunci Utama Transparansi Dana Desa
Kacung Marijan/net
rmol news logo Dana desa harus dikelola dengan baik dan transparan. Termasuk dana desa harus digunakan untuk kepentingan bersama agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Demikian disampaikan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Desa, Kacung Marijan dalam kunjungan di beberapa wilayah Sulawesi Utara, Sabtu (14/5).

"Kami meminta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi dana desa. Transparansi harus diutamakan," kata Kacung Marijan kepada Hukum Tua, sebutan Kepala Desa di Minahasa, saat mengunjungi Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut ditekankan kepada para aparat desa saat Tim Satgas mendapatkan sejumlah keluhan terkait minimnya transparansi pengelolaan dana desa di Desa Likupang Dua. Informasi yang diperoleh Tim Satgas melalui Pendamping Desa Likupang Dua, sikap Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai kurang terbuka dan menolak pendampingan yang diberikan. Pimpinan Desa juga dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat di dalam penyusunan rencana penggunaan dana desa. Dalam pendampingan tersebut, pendamping desa mengatakan penyusunan lebih banyak melibatkan sekelompok kecil orang.

Keluhan juga disampaikan anggota masyarakat yang ditemui di lapangan. Belum selesainya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2015 lalu di Desa Likupang ditengarai karena kurangnya transparansi perencanaan dan penggunaan dana desa. Sementara itu, Hukum Tua Likupang Dua mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan.

"Mari kita hindari polemik seperti ini. Transparansi harus jadi prinsip utama. Kemendesa PDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa. Musyawarah desa secara mufakat adalah kunci menentukan pengalokasian dana desa sesuai kebutuhan," ujar Kacung.

Implikasi dari minimnya transparansi tersebut adalah pembangunan drainase dan gorong-gorong yang bersumber dari dana desa kurang maksimal. Genangan air yang tersumbat dan sampah yang berserakan terlihat memenuhi drainase. Keadaan ini menyebabkan pemandangan yang kumuh dan tidak sehat.

Pada anggaran tahun lalu, Desa Likupang Dua mendapatkan dana desa sebesar Rp. 269.893.000. Dari total jumlah tersebut, aparat pemdes menyampaikan 70 persen atau dana sebesar Rp. 188.925.100 digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sementara sisanya, yakni 30 persen atau sebesar Rp 80.967.900 digunakan untuk operasional pemerintahan desa. Tim Satgas Desa meminta aparat desa lebih memahami prioritas penggunaan dana desa.

"Aturan prioritas penggunaan dana desa sudah dibuat dalam Permendesa 21/2015. Infastruktur desa jadi yang utama," ujar Kacung dalam keteranganya.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui Tim Satgas berharap bahwa desa yang berbasis masyarakat nelayan tersebut memiliki sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan mereka. Terlebih, Desa Likupang Dua menjadi sentra ekonomi bagi 13 desa sekitarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA