Padahal, Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana menduga, bukti-bukti yang didapatkan lembaga antirasuah itu sudah cukup.
"KPK pengecut, nggak berani jadikan Ahok tersangka, sudah jelas. Publik tidak saja mengkritisi, tapi juga tahu persoalannya semua. Oleh karenanya KPK nggak usah takut lagi, harus berani. Masa KPK jadi penakut," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Tak hanya itu, dia juga menyinggung moratorium mega proyek 17 pulau di Teluk Utara itu oleh pemerintah pusat, lantaran kebijakan Ahok yang tidak tepat.
"Reklamasi, kenapa terjadi moratorium? Artinya menko maritim itu jelas bahwa persoalan reklamasi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah," tukas Lulung.
Oleh sebab itu, menurutnya, Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, raperda tentang reklamasi ketika itu belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.
"Sebelum ada selesainya pembahasan tata ruang dan zonasi, kemudian pak gubernur membuat surat keputusan, dan kemudian itu menjadi seolah-olah didramatisir persoalan itu dengan adanya satu orang pengusahanya tertangkap (tersangka) Pak Ariesman Widjaja," kata Lulung.
Ahok sendiri sedang dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus pembahasan raperda Teluk Jakarta. Ini merupakan panggilan pertama kali Ahok terkait kasus reklamasi.
[sam]
BERITA TERKAIT: