Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

REKLAMASI JAKARTA

Lulung: KPK Pengecut Enggak Berani Jadikan Ahok Tersangka!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 10 Mei 2016, 16:42 WIB
Lulung: KPK Pengecut <i>Enggak</i> Berani Jadikan Ahok Tersangka<i>!</i>
abraham lunggana/net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai pengecut karena tidak menjadikan Gubernur DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Padahal, Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana menduga, bukti-bukti yang didapatkan lembaga antirasuah itu sudah cukup.

"KPK pengecut, nggak berani jadikan Ahok tersangka, sudah jelas. Publik tidak saja mengkritisi, tapi juga tahu persoalannya semua. Oleh karenanya KPK nggak usah takut lagi, harus berani. Masa KPK jadi penakut," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Tak hanya itu, dia juga menyinggung moratorium mega proyek 17 pulau di Teluk Utara itu oleh pemerintah pusat, lantaran kebijakan Ahok yang tidak tepat.

"Reklamasi, kenapa terjadi moratorium? Artinya menko maritim itu jelas bahwa persoalan reklamasi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah," tukas Lulung.

Oleh sebab itu, menurutnya, Ahok melanggar beberapa undang-undang serta melakukan pembiaran terhadap proses bangunan di pulau buatan, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur 2.238 Tahun 2014 soal perizinan. Padahal, raperda tentang reklamasi ketika itu belum dibahas anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum ada selesainya pembahasan tata ruang dan zonasi, kemudian pak gubernur membuat surat keputusan, dan kemudian itu menjadi seolah-olah didramatisir persoalan itu dengan adanya satu orang pengusahanya tertangkap (tersangka) Pak Ariesman Widjaja," kata Lulung.

Ahok sendiri sedang dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus pembahasan raperda Teluk Jakarta. Ini merupakan panggilan pertama kali Ahok terkait kasus reklamasi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA