Kuasa hukum Ratna, Sofia Al Hikmah mengatakan, kliennya bersama jamaah lain sudah berbulan-bulan menunggu, namun janji keberangkatan umroh dari PT GAM tak kunjung tiba. Itikad baik juga tak ditunjukan ketika kliennya menuntut uang dikembalikan.
"Maka dari itu, kalau sampai batas waktu 1X24 jam dana umroh tidak dikembalikan, kita akan laporkan PT Garuda Angkasa Mandiri," ujar Sofia seperti diberitakan
RMOLJakarta.com, Minggu (8/5).
Advokat dari Kantor Hukum Muhamad Zakir & Partners ini menjelaskan, kliennya (Ratna Listy) telah memenuhi kewajibannya dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening Mahfudz Abdullah selaku pemilik Travel Umroh PT GAM pada 24 Januari 2016 lalu.
"Uang tersebut untuk biaya umroh. Namun sampai waktu yang ditentukan dan disepakati, PT Garuda Angkasa Mandiri tak memberangkatkan Ratna Listy beserta keluarganya," jelasnya.
Menurut Sofia, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut. Namun pihak PT GAM tak pernah menunjukkan itikad baik berupa pengembalian dana yang sudah terlanjur ditransfer ke rekening pemilik perusahaan travel umroh.
"Karena tidak ada itikad baik itu makanya kami akan melaporkan Mahfudz Abdullah dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.