FNPBI: Industrialisasi Nasional Kunci Kesejahteraan Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 01 Mei 2016, 11:35 WIB
FNPBI: Industrialisasi Nasional Kunci Kesejahteraan Buruh
Lukman Hakim/net
rmol news logo . Setiap tahun pada tanggal 1 Mei, buruh dari penjuru dunia termasuk Indonesia memperingahati Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan May Day. Perlu diketahui bahwa May Day bukan ajang berpestapora atau hura-hura di jalanan, karena masih panjang perjuangan buruh dan masih banyak halangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan.

"Butuh militan dan konsistensi dari buruh serta serikat buruh/pekerja untuk tetap berjuang," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PP-FNPBI), Lukman Hakim, Minggu (1/5).

Beberapa tahun belakangan, kondisi perindustrian nasional sangat memprihatinkan. Banyak industri mengalami kebangkrutan yang disebabkan oleh tidak menentunya kondisi perekonomian global yang tidak dapat dihindari pula sehingga berakibat terhadap perekonomian nasional. Di tahun 2016 ini, Indonesia dan Asia Tengggara memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimana kerjasama ekonomi regional ini membawa semangat liberalisasi yang begitu kental. Di dalam elemen pokoknya, MEA mensyaratkan pergerakan bebas: modal; investasi; jasa; perdagangan; dan tenaga kerja.

Selain itu, kata Lukman Hakim, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterbitkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang seharusnya dilakukan untuk memperkuat perekonomian dan perindustrian nasional, nyatanya tidak seperti yang diharapkan. Malah, semakin membuat industri nasional menghadapi situasi yang begitu sulit, karena kebijakan tersebut hanya berpihak terhadap semakin terbukanya kran investasi di dalam negeri, terutama investasi asing.

Menurutnya, semakin terpuruknya kondisi perekonomian dan perindustrian nasional berkonsekwensi terhadap kondisi buruh di Indonesia. Buruh harus dihadapkan pada maraknya pemutusan hubungan kerja alias PHK, upah murah, dan berbagai persoalan lain seperti sistem kerja kontrak dan outsourching.

"Diperparah lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ini sangat jelas menjauhkan buruh dari kesejahterahan yang dicita-citakan. Salah satu poin dalam PP tersebut, tentang sistem evaluasi pengupahannya dilakukan selama lima tahun sekali, dan hal itu sangat jelas merugikan buruh," ujar Lukman Hakim.

Di tahun 2011 lalu, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua UU tersebut  mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Jelas Lukman Hakim, rakyat dipaksa sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya untuk tunduk pada kewajiban yang ditetapkan oleh UU tersebut. Kedua UU tersebut sangat mengokohkan hak sosial rakyat yang berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi.

"Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang merajarela di Indonesia," ungkapnya.

Lukman Hakim menambahkan, berdasarkan penjelasan di atas jelas, bahwa sistem jaminanan sosial khususnya dalam bidang kesehatan akan mengalihkan tanggungjawab pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada rakyat. Selain membebani rakyat, sistem pelayanan kesehatannya masih jauh dari standart kelayakan. Banyak kasus di lapangan dimana pasien terutama rakyat miskin mengeluh ribetnya birokrasi, bahkan tidak sedikit pula pasien yang harus membayar sendiri obatnya karena tidak masuk dalam tanggung jawab BPJS. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk mensejahterakan rakyat khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan.

Kesimpulan FNPBI, kebutuhan penting bagi bangsa Indonesia dewasa ini ialah mengembalikan fungsi industri nasional sebagai kekuatan utama perekonomian nasional. Dengan kuat dan kokohnya industri nasional akan semakin menguatkan kemandirian ekonomi nasional dan akan mampu menjawab kebutuhan rakyat indonesia khususnya dalam bidang kesehatan. Bagi buruh, industri nasional merupakan kunci menuju kesejahteraan, karena tidak akan pernah ada upah layak tanpa industrialisasi nasional. Maka dengan itu, serikat buruh selaku wadah dalam beroganisasi harus peduli dan terus berjuang untuk menguatkan industri nasional. Hal itu juga eksplisit termaktub di dalam konsitusi bangsa kita, yakni Pasal 33 UUD 1945.

Oleh karena itu, PP-FNPBI menyatakan sikap kepada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla: industrialisasi nasional kunci kesejahteraan buruh; tidak ada upah layak tanpa industrialisasi nasional; industrialisasi nasional untuk kemandirian bangsa; industrialisasi nasional lawan imperialisme; insutrialisasi nasional amanat pasal 33 UUD 1945; dan tolak liberalisasi jaminan sosial kesehatan dalam bentuk iuran (BPJS dan Tapera).

"Kami juga menyerukan kepada seluruh eleman gerakan masyarakat untuk menggelorakan industrialisasi nasional demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," demikian Lukman Hakim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA