Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menpora: Kasus Hukum BP Peringatan Untuk Semua Haters

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 29 April 2016, 07:55 WIB
Menpora: Kasus Hukum BP Peringatan Untuk Semua <i>Haters</i>
rmol news logo Menpora Imam Nahrawi melaporkan Bayu Purnomo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 7 Januari 2016 atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media, Twitter. Namun kini, dia memaafkan pemuda berusia 20 tahun asal Samarinda tersebut.

"Alhamdulillah Bareskrim menindaklanjuti laporan saya, hingga akhirnya menemukan BP saat sedang kuliah. Setelah semua dijelaskan dan diselesaikan, ternyata BP menyampaikan surat permohonan maafnya kepada kami," ungkap Menpora saat jumpa pers  di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, tadi malam, Kamis (28/4).

Turut hadir Kanit II Subdit Informsasi Teknologi dan Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri Nona Ohei, Linda Ibunda BP, dan Kepala Komunikasi Publik Gatot S. Dewa Broto

Menpora mengingatkan bahwa semua yang kita ucapkan mengandung konsekuensi hukum.  "(Namun) karena BP telah meminta maaf dan menyesalinya, Ibundanya pula meminta maaf, maka saya sebagai manusia biasa maka harus memaafkan, sekaligus ini sebagai pembelajaran kita semua agar tetap di jalan yang baik dan benar," lanjut Cak Imam, panggilannya.

Karena itu telah ditandatangani laporan pencabutan dari Bareskrim Polri menjadi bukti pihak Menpora Imam Nahrawi telah mencabut laporannya di terkait pencemaran nama baik, penghasutan, penghinaan serta ancaman melalui sosial media oleh BP.

"Kami telah bertandatangan mencabut laporan kami dari Bareskrim, ini juga peringatan bagi haters dan kita semua agar tidak sembrono dan main-main karena sekarang aparat hukum sangat tegas, kedepan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan ini menjadi peluang bagi siappun yang merasa dirugikan untuk menindaklanjuti, kepada BP semoga malam ini juga bisa keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim," kata Menpora.

Nona Ohei mengungkapkan apa yang dilakukan BP jelas-jelas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sosmed yang dilindungi UU ITE pasal 310, 311 dan melanggar pasal 27 ayat 3 ancaman pidananya maksimal 6 tahun. "(Karena) twitt-twitt dari pemilik pemilik akun awal Bayu SMD, mengandung kata-kata tidak pantas, mengandung ancaman hingga pornografi yang ditujuan kepada Menpora Imam Nahrawi. Dari itu kami melakukan pendalaman, penyeledikan dan pemeriksaan dengan beberapa saksi dan ahli hingga menemukan pemilik akun Bayu Purnomo ini," kata Nona menambahkan.

Linda, Ibunda BP meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga atas perbuatan yang dilakukan anak saya. "Saya ucapkan terimakasih atas dicabutnya gugatan dari Pak Menteri," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA