Olahraga Berkuda Di Asian Games Diwanti-wanti Tidak Langgar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 26 April 2016, 07:40 WIB
Olahraga Berkuda Di Asian Games Diwanti-wanti Tidak Langgar Hukum
foto: net
rmol news logo . Keikutsertaan Cabang Olahraga Cabor Berkuda di ajang Asian Games XVIII 2018 diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, PT Pulomas Jaya sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini, belum siap melaksanakan pekerjaan pengembangan venue berkuda (equestrian) di Pulomas, Jakarta Timur.

"Oleh karena itu, lembaga penyelenggara Asian Games tingkat internasional, seperti OCA, AEF, dan OIE, belum mengeluarkan rekomendasi kepada PT Pulomas Jaya tersebut. Jika cabang olahraga ini tetap dimaksukan khawatir berpotensi melanggar hukum," kata Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih dalam keterangannya, Selasa (26/4).

Fikri juga menyampaikan hal ini saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), perwakilan Indonesia Asian Games Organizing Commitee (INASGOC), serta Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Meskipun demikian, Fikri tetap mendorong peningkatan prestasi seluruh cabang olahraga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan tetap menghormati kewenangan dari Pemprov DKI untuk mengelola venue.

"Kami mendukung seluruh cabor di bawah Kemenpora bisa meningkat prestasinya, Tapi kami juga tidak ingin masuk kepada permasalahan yang menjadi wewenang Pemprov DKI," jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.


Fikri menambahkan, dari catatan RDPU kemarin, diketahui bahwa dalam rangka menjamin suksesnya Asian Games XVIII ini, Pemprov DKI harus menyelesaikan segala persyaratan, kelengkapan, dan rekomendasi yang diminta.

"Hal itu mulai dari penunjukan tempat (venue) berkuda, persetujuan desain trek yang berkelanjutan, hingga persoalan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA