Dia menjelaskan, sebelumnya, di ruang Direksi RS Sumber Waras bertemu dengan Abraham Tedjanegara yang menunjukkan beberapa dokumen terkait lahan. Dari dokumen menurutnya masih banyak masalah yang harus diverifikasi. Terutama soal Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang sama, padahal di lahan itu terdapat dua kepemilikan yaitu atas nama SHM Sinequy dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang merupakan hak guna bangunan (HGB).
"Ini PBB-nya belum dipecah, seharusnya PBB ini dipecah. Sehingga karena dua kepemilikan yang berbeda walaupun masih ada perbedaan-perbedaan pendapat soal itu. Dari pihak rumah sakit mengatakan bahwa ini lahannya masih milik rumah sakit," ungkapnya.
Menurut Fadli, jika terdapat dua dokuemn sertifikat biasanya ada dua PBB. Memang secara dokumen lokasinya berada di Jalan Kyai Tapa, tapi secara fisik lokasi jalannya ternyata bukan di Jalan Kyai Tapa lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Karena maksudnya dari Jalan Kyai Tapa. Itu hanya bisa kalau memang ada kerja sama dengan Rumah Sakit Sumber Waras yang dimiliki oleh Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: