"BPK digugat kesimpulan auditnya, DPR digugat soal sengketa kewenangan yang menjadi objek audit investigatif itu. Apa itu audit, yang diperiksa adalah proses dan cara audit, mengacu ke standar pemeriksaan. Kalau investigasi ya ke UU dan Peraturan berlaku," kata pengamat ekonomi Yanuar Rizky dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 14/4).
"Hasil audit bisa salah, kalau proses salah, dan auditor dengan sengaja memanipulasi alat bukti audit," sambung Yanuar.
Gugatan ini, sambung Yanuar, lebih baik daripada Ahok membunuh institusi negara. Gugatan ini pun bisa dilakukan dengan dua pilihan. Pertama, mengajukan sengketa antar lembaga ke MK, dan ini tentu saja dari pejabat dan atau lembaga negara terperiksa. Kedua, masyarakat yang mengajukan gugatan warga negara ke pengadilan untuk minta penetapan peer review
"Semua itu ada aturan main, dan ini soal tatanegara dalam konstitusi. Dewasakanlah demokrasi yang bermartabat, bukan adu contong," tegas Yanuar.
Yanuar mengingatkan bahwa demokrasi harus dibangun dengan nafas konstitusi. Itulah pernyataan bahwa negara ini berdaulat secara beradab dan negara hukum sesuai cita-cita kemerdekaanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: